Tekan Angka Positif Covid-19, Muslim di Bali Dilarang Salat Ied di Lapangan atau di Masjid

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemprov Bali melarang umat muslim salat ied di lapangan dan masjid. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah pulau dewata.

Saat ini penularan virus covid-19 di Bali relatif sedang. Dari sembilan daerah, delapan di antaranya berstatus zona orange dan satu kabupaten berstatus zona merah.

“Meneruskan Surat Edaran Menteri Agama RI, kepada seluruh tokoh agama, khususnya rekan-rekan kita di muslim untuk bisa taat,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin.

Intinya, kata dia, regulasi ini mempertimbangkan tingkat penularan virus corona di Bali. Esensi serupa juga terkandung dalam SE Mendagri yang mengimbau umat muslim untuk tidak melaksanakan halal bihalal. Termasuk tidak melakukan silaturahmi dan open house secara tatap muka.

Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan dalam jaringan. Soal shalat Ied, semasih tingkat penularan korona di Bali sedang bahkan tinggi, pola ini akan tetap berlaku.

Rentin menyebut tidak mentolerir kegiatan berjamaah kala perayaan Idul Fitri. Dia menegaskan kegiatan tetap tidak dibolehkan meski berlangsung di lapangan, apalagi di masjid.

Guna menekan potensi pelanggaran, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada tokoh agama, khususnya tokoh muslim agar ikut mendukung tertibnya perayaan Idul Fitri kala pandemi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini