MATA INDONESIA, MEDAN – Pemerintah Kota Medan memberikan sanksi tegas bagi warganya yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Demikian disampaikan oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Lantaran pemerintah setempat telah menyalurkan masker kepada seluruh warga sehingga tak ada alasan bagi masyarakat untuk bandel, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah.
“Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, sanksinya berupa penarikan KTP,” ujarnya di Medan, Sabtu 2 Mei 2020.
Hal ini sebagai bentuk pengaplikasian dari Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dia menegaskan ada sanksi bagi warga yang tidak mengindahkannya.
Peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB serta mulai berlaku pada 1 Mei 2020 itu juga memuat sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
Selain itu, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
“Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usaha,” kata Akhyar.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.
Kemudian pada masa karantina itu, tim medis akan secara intensif akan memantau kesehatan warga. Begitu juga dengan asupan makanan bergizi dan vitamin juga akan diberikan.
“Selama masa isolasi Pemko Medan juga akan memberikan bantuan bagi kebutuhan dasar, sehingga orang yang diisolasi tidak harus pergi ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tim medis juga terus menerus memantau kesehatan serta asupan gizi serta vitamin juga akan diberikan hingga orang tersebut dinyatakan sembuh atau negatif,” ujarnya.
Akhyar juga kembali mengajak kepada seluruh masyarakat agar mendukung upaya yang dilakukan Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Mari kita bersama, bergotong-royong dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Saling menguatkan dengan tidak cepat menyebarkan berita hoaks karena dapat berdampak besar bagi kecemasan yang akan ditimbulkan pada masyarakat,” katanya.
Sangat tepat cara yang dilakukan Pemkot Medan, dibutuhkan ketegasan dalam memutus mata rantai Covid-19. Kehadiran masker memang membantu pemutusan mata rantai virus ini.
Tanpa ketegasan, peraturan hanya sekedar tulisan hitam di atas putih. Semoga semua warga sadar bahwa memutus mata rantai virus ini dibutuhkan kerjasama. Kalau pemerintah sudah ambil bagiannya, kini masyarakat yang harus benar-benar patuh dengan setiap peraturan yang ada #KomenPositif