MATA INDONESIA, JAKARTA – Tarif tol dalam kota dipastikan akan segera naik dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini akan berlaku di ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga.
Melalui akun resminya, Cipta Marga Nusaphala Persada menyebut, kenaikan tarif tol ini diberlakukan per dua tahun sekali, menyesuaikan pengaruh nilai inflas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004.
Selain itu, penyesuaian tarif baru tol dalam kota ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Dijelaskan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesi, informasi dari akun instagram Cipta Marga Nusapala Persada tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada pengguna jalan tol.
Terkait besaran kenaikan harga, Danang menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi di website BUJT atau BPTJ dan sosial media. Sedangkan di golongan III dan golongan V biasanya terjadi penurunan.
“Dengan reklasifikasi golongan, umumnya gol III dan V turun, tapi dicek saja nanti,” kata Danang di Jakarta, Sabtu 25 Januari 2020.