MINEWS, JAKARTA – Industri tembakau Tanah Air tengah dihantam kebijakan baru pemerintah yang menaikkan cukai rokok dengan rata-rata 23 persen di harga jual eceran (HJE).
Dijelaskan Asosiasi Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), keputusan itu akan membawa dampak kurang baik terhadap 35 persen industri hasil tembakau (IHT).
Menurut Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, pemerintah bahkan tak pernah mengkomunikasikan keputusan itu sebelumnya kepada para pelaku industri tembakau. Selama ini, yang mereka tahu, kenaikan hanya berada pada kisaran 10 persen.
“10 persen itu moderat bagi kami, meskipun ya berat,” kata Henry dalam keterangan resminya, Sabtu 14 September 2019.
Kenaikan cukai rokok pada 2020, menurut Henry, akan membuat industri rokok harus menyetor cukai pada angka Rp 185 triliun dengan mengacu target cukai tahun ini, yakni Rp 157 triliun.
Itu pun, katanya, belum termasuk pajak rokok sebesar 10 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari HJE sebesar 9,1 persen. Maka, nominal yang harus disetor ke pemerintah bisa menyentuh level Rp 200 triliun, yang menurut Henry sangat tidak masuk akal dan memberatkan.
Sebelumnya, saat cukai rokok naik 10 persen, industri juga dihadapkan pada permasalahan peredaran rokok ilegal yang marak. Apalagi, dengan kenaikan cukai sebesar 23 persen dan potensi kenaikan HJE sebesar 35 persen maka akan dipastikan peredaran rokok ilegal semakin tak terbendung.