MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022 terlalu rajin mengambil peran sebagai ‘hero’ dalam kasus-kasus populer seperti masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak meloloskan sebagian kecil bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan Komnas HAM. Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini,” ujar Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan persnya, Rabu 18 Agustus 2021.
Padahal, kasus pengaduan alih status ASN sangat jelas bukan merupakan domain kewenangan Komnas HAM.
TWK yang dipersoalkan segelintir orang tersebut adalah produk tata usaha negara dan administrasi negara yang penyelesaian sengketanya harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Bisa juga melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Namun, karena kasus itu menarik perhatian masyarakat dan populer, maka Komnas HAM memaksakan diri agar bisa menjadi ‘pahlawan’.
Maka tidak heran jika banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini karena seringkali tidak melakukan pokok-pokok tugasnya dengan baik.
