Tambang Emas yang Longsor di Sulut Ternyata Ilegal

Baca Juga

MINEWS, SULUT – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho memastikan tambang emas warga yang longsor di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) tidak memiliki izin alias ilegal.

“Telah terjadi tanah longsor di areal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan, Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut,” ujar Sutopo dalam keterangan tertulis, Rabu 27 Februari 2019.

Sutopo berkata saat ini proses evakuasi korban tertimbun material sedang ditangani BPBD Bolmong, Basarnas Pos SAR Kotamobagu, Polsek Lolayan dan Koramil Lolayan.

Dari lapangan di laporkan Humas Basarnas Manado, Ferry Ariyanto mengatakan, tambang emas warga yang longsor ini membuat 60 warga tertimbun material.

Sampai pagi ini, baru 12 orang yang diselamatkan, sedangkan 3 orang dilaporkan meninggal dunia. Sisanya, masih tertimbun longsoran.

Tim gabungan masih terus melakukan evakuasi dibantu warga setempat. Saat ini total ada 50 tim SAR gabungan yang diterjunkan.

Ferry berkata pihaknya menduga longsor tambang ilegal tersebut disebabkan karena faktor tanah yang labil.

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini