MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menemukan bukti keterlibatan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dari kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso. Maka, penyidik KPK memutuskan mencari keterlibatan politisi Nasdem itu dari bukti yang ditemukan di kantor Menteri Perdagangan.
“Sehingga secara fair penyidik tidak melakukan penyitaan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 2 Mei 2019.
Rumah Menteri Perdagangan digeledah petugas KPK pada Selasa 30 April 2019. Penyidik menduga ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan politisi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Barang yang disita dari kantor Menteri Perdagangan terdiri dari sejumlah dokumen serta bukti elektronik.
Semua itu akan diklarifikasi kepada sejumlah saksi kasus Bowo Sidik Pangarso dalam penyidikan selanjutnya.
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kerja sama distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK.
Dalam kasus ini Bowo diduga meminta komisi kepada PT HTK besarnya 2 dolar AS dari biaya setiap metric ton pupuk yang diangkut.