MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 meskipun sudah dibatalkan Menteri Luhut Pandjaitan, Selasa 7 Desember 2021.
Apalagi DKI Jakarta saat ini sudah boleh menerapkan PPKM Level 1 karena sudah 100 persen warganya mendapat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakata Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang ditandatangani Anies Baswedan 2 Desember 2021 dan mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, seperti dilaporkan Antaranews mengungkapkan penerapan PPKM Level 3 merupakan upaya untuk menekan penularan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu konsekuensi penerapan PPKM Level 3 tersebut adalah mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan 50 persen dari kapasitas.
Begitu juga dengan bioskop maupun rumah makan hanya boleh beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan sampai pukul 21.00 WIB untuk makan di tempat.
Restoran atau rumah makan yang buka dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB hanya boleh beroperasi dengan 25 persen kapasitas untuk makan di tempat.
Peraturan itu juga berlaku bagi warung dan pedagang kaki lima yaitu makan di tempat 50 persen kapasitas dan beroperasi hingga 21.00 WIB saja.
Padahal daerah yang menerapkan PPKM Level 1 rumah makan, warung dan sejenisnya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan 75 persen kapasitas.
Sementara operasi pusat perbelanjaan boleh hingga 100 persen dan jam buka hingga pukul 22.00 WIB.