Tak Ikuti Anjuran Luhut Pandjaitan, Pemprov DKI Jakarta Tetap Terapkan PPKM Level 3 Hadapi Libur Akhir Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 meskipun sudah dibatalkan Menteri Luhut Pandjaitan, Selasa 7 Desember 2021.

Apalagi DKI Jakarta saat ini sudah boleh menerapkan PPKM Level 1 karena sudah 100 persen warganya mendapat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakata Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang ditandatangani Anies Baswedan 2 Desember 2021 dan mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, seperti dilaporkan Antaranews mengungkapkan penerapan PPKM Level 3 merupakan upaya untuk menekan penularan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Salah satu konsekuensi penerapan PPKM Level 3 tersebut adalah mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan 50 persen dari kapasitas.

Begitu juga dengan bioskop maupun rumah makan hanya boleh beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan sampai pukul 21.00 WIB untuk makan di tempat.

Restoran atau rumah makan yang buka dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB hanya boleh beroperasi dengan 25 persen kapasitas untuk makan di tempat.

Peraturan itu juga berlaku bagi warung dan pedagang kaki lima yaitu makan di tempat 50 persen kapasitas dan beroperasi hingga 21.00 WIB saja.

Padahal daerah yang menerapkan PPKM Level 1 rumah makan, warung dan sejenisnya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan 75 persen kapasitas.

Sementara operasi pusat perbelanjaan boleh hingga 100 persen dan jam buka hingga pukul 22.00 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini