Tak Ada Ganti Rugi, Anak Nia Daniaty Divonis 3 tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang perempuan langsung pingsan saat mendengar vonis 3 tahun penjara untuk Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2022.

Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu diduga adalah salah satu korban penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Olivia Nathania.

Sontak orang yang hadir di sidang itu langsung mengangkat perempuan tersebut dan membaringkannya ke bangku yang ada di ruangan.

Perempuan yang pingsan tersebut tak lama kemudian tersadar dan menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum. ”Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi,” kata perempuan tersebut.

Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan tersebut kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.

Setelah tim kuasa hukum Olivia keluar dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris. ”Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban,” katanya.

Olivia, anak Nia Daniaty tersangkut kasus perekrutan CPNS fiktif. Vonis tersebut berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. Sepanjang vonis dibacakan, Olivia yang dihadirkan dalam bentuk virtual terus menangis.

”Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia dengan beberapa pertimbangan. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Olivia mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Olivia Nathania 3,5 tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019. Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.

Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke dan lain sebagainya.

”Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat harus ada biaya sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 40 juta per orang. Di mana menurut tersangka, uang tersebut untuk administrasi dan akan menyerahkannya kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

Kemudian, saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya. Antara lain kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.

Setelahnya, para korban datang dan bertemu tersangka. Saat itu, Olivia menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN. Dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat terpenuhi maka di April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS.

Olivia juga meyakinkan para korban. Jika ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.

Lantaran percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS.

Selanjutnya, Olivia membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit. Dan ternyata SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini