MATA INDONESIA, JAKARTA – Syarat PTM itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
Dalam peraturan tersebut tidak terdapat klausul bahwa syarat vaksinasi covid-19 untuk menyelenggarakan PTM.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.
“Pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri dan tak diperbolehkan menambahkan pengaturan atau persyaratan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.
Untuk itu Suharti menyebutkan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Sebelumnya, (Kemendikbudristek) menyebutkan, pelaksanaan PTM terbatas masih mengacu pada ketentuan SKB Empat Menteri.
Orang tua/wali peserta didik tetap diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).