MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Pusat mengembalikan syarat melakukan penerbangan di Jawa-Bali hanya dengan hasil negatif tes usap antigen.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Senin 1 November 2021.
“Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,” ujar Muhadjir.
Hal itu juga diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali sesuai usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Perhubungan Darat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Setiap perjalanan darat sejauh 250 kilometer atau empat jam wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 PCR atau antigen.
Maka, dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh tersebut adalah kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam.