MINEWS.ID, JAKARTA – Tengku Dzulmi Eldin adalah wali kota Medan keempat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu bisa menjadi indikasi buruknya fungsi pencegahan korupsi yang dilakukan komisi antirasuah tersebut sehingga tindak pidana korupsi kepala daerah kota itu selalu berulang.
Sebab, sejak pimpinan KPK jilid I yang diketuai Taufiequrrahman Ruki, KPK selalu menyiapkan sistem pencegahan setiap kali memproses hukum sebuah kasus korupsi, terutama di pemerintahan.
Jika sampai empat kepala daerah di pemerintah kota tersebut terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, berarti ada yang salah dalam sistem pencegahan korupsi di pemerintahan itu.
Ketiga kasus korupsi kepala daerah Kota Medan yang sebelumnya ditangani KPK adalah;
Pertama, kasus yang melibatkan Wakil Wali Kota Drs. H. Ramli, MM. pada 2005. Ramli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2005. Selain itu, Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2002-2006. Ditahan tahun 2008.
Kedua, Wali Kota Drs. Abdillah, Ak, MBA menjadi tersangka perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2005. Perkara TPK sehubungan dengan Penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan tahun 2002-2006. Ditahan tahun 2009.
Ketiga, Wali Kota Rahudman Harahap (Walikota Medan)
Perkara korupsi dana TPAD Kabupaten Tapsel saat menjabat sebagai Sekda tahun 2004. Dihukum lima tahun penjara.