Sudah Bikin Gaduh Indonesia, Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama dirinya dari daftar pencarian orang (DPO) itu terbukti.

“Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atas diri terdakwa. Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Zulkipli membaca surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.”

Zulkipli menyebut, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan Djoko Tjandra, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi.

Sementara, hal yang meringankan, Djoko Tjandra dianggap  sopan di persidangan. Dalam amar tuntutan, penuntut umum juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Jaksa menganggap, Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

“Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima,” ucap dia.

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini