MATA INDONESIA, JAKARTA – Lagu ‘Keke Bukan Boneka’ yang sempat viral dinyanyikan youtuber atau selebgram Rahmawati ‘Kekeyi’ menuai kritik hingga dihapus oleh pihak YouTube. Namun, belakangan video tersebut sudah dimunculkan lagi dan tetap menjadi trending nomor 1.
Video klip tersebut dianggap melanggar hak cipta dari lagu terdahulunya, ‘Aku Bukan Boneka’ yang dipopulerkan Rinni Wulandari alias Rinni Idol. Lagu Kekeyi tersebut diduga dilaporkan Sony Music dan pencipta lagu aslinya.
Konsultan Bisnis Digital Tuhu Nugraha pun menyarankan agar masalah serupa tak terulang di masa depan, maka para konten kreator perlu ada asosiasinya.
“Nah ini menarik sebenarnya, ini harusnya selebgram dan konten kreator itu ada asosiasinya untuk melakukan edukasi dan mereka punya daya tawar,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Jumat 5 Juni 2020.
Ia pun beralasan bahwa kalau asosiasinya tak ada, maka akan susah untuk memberikan edukasi. Hasilnya banyak influencer yang cuma tenar sebentar lalu hilang, lalu akan muncul yang baru.
Tuhu pun menilai video klip yang dibuat oleh Kekeyi bisa kena hukuman pidana, tapi sifatnya delik aduan, artinya pemilik hak cipta harus melakukan pengaduan.
Tapi kata Tuhu, memang persoalan influencer ini hanya akan bisa didekati dengan asosiasi. Edukasinya pun tak hanya soal hukum, tapi juga mengenai etika membuat konten.
Edukasi yang dilakukan adalah memberikan literasi dan pemahaman soal postingan di medsos maupun pembuatan konten di YouTube. Aspek hukum terdiri dari hak cipta maupun UU IITE.
“Lalu etika membuat konten apa yang pantas dan tidak pantas serta dampak sosialnya seperti apa? Kemudian perlu juga edukasi tentang konten yang produktif dan juga membuat mereka bisa menghasilkan,” katanya.