Kekeyi Dianggap Langgar Hak Cipta dan Terancam Penjara 2 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lagu ‘Keke Bukan Boneka‘ menjadi viral, saat dinyanyikan youtuber atau selebgram Rahmawati ‘Kekeyi’. Setelah sempat ditakedown pihak YouTube, video tersebut malah dimunculkan lagi. Bahkan masih menjadi pemuncak trending di YouTube.

Meski demikian, video klip tersebut dianggap telah melanggar hak cipta dari lagu terdahulunya, ‘Aku Bukan Boneka’ yang dipopulerkan Rinni Wulandari alias Rinni Idol.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, pembuatan video klip ini jelas melanggar hak cipta.

Menurutnya di dalam UU hak cipta ada bagian yang mengatur soal hak kekayaan intelektual. Di dalamnya juga terkandung hak ekonomi dan hak moral yang dilindungi oleh negara sehingga harus dihormati dan dihargai setiap warga negara.

“Pemegang hak eksklusif mendapatkan privelege dari negara untuk menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak lain,” katanya kepada Mata Indonesia, Jumat 5 Juni 2020.

Suparji pun menilai pelanggaran tersebut bisa saja terjadi karena ketidakpahaman terhadap hak cipta. Atau karena adanya unsur kesengajaan menggunakan hak cipta pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

“Kadangkala muncul juga itikad yang tidak baik melalui penggunaan hak cipta orang lain (seperti yang dilakukan Kekeyi) dengan menjiplak,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, atas tindakan ini Kekeyi dianggap melanggar UU Hak Cipta dan terancam pidana paling lama 2 tahun. “Dan denda paling banyak Rp 300 juta,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini