Soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD Bentuk Tim Independen untuk Tampung Masalah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Timbulnya berbagai masalah terkait peluncuran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim kerja guna menampung masalah yang muncul.

Tim kerja independen itu kata dia, diisi dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat. Nantinya tim tersebut akan menerima segala keluhan terkait UU Ciptaker.

“Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral bukan dari pemerintah tapi dari akademisi dan toko masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu,” kata Mahfud melalui video yang ditayangkan di akun YouTube Menko Polhukam, Kamis 5 November 2020.

Tim kerja independen bakal mewadahi beragam masukan terkait UU Ciptaker. Sehingga nantinya masukan-masukan itu bisa terakomodir dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

“Agar nanti dalam proses perbaikan baik judicial review, baik legislatif review, baik penuangan didalam peraturan-peraturan turunan itu semuanya bisa terakomodasi,” ujarnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan kalau masyarakat juga bisa mengajukan gugatan melalui MK soal substansi dari UU Ciptaker. Semisal nantinya MK mengabulkan gugatan tersebut, maka pemerintah akan mengubahnya.

“Kalau yang substansi ya silahkan ke MK, kalau MK memutuskan sesuatu ini salah kita nanti ada legislatif reviewnya, tidak menutup kemungkinan untuk legislatif review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah,’ katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini