Soal Pencekalan Rizieq, Ini Penjelasan Terkini dari Ditjen Imigrasi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Polemik soal pencekalan Habib Rizieq Syihab (HRS) akhinya dijawab oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Sesuai keterangan resmi yang diterima Minews.id, masa berlaku paspor HRS hingga 25 Februari 2021.

Selanjutnya menurut penjelasan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie, HRS diketahui meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 silam melalui tempat pemeriksaan imigrasi Soekarno Hatta dengan tujuan ke Medina, Arab Saudi.

“Yang bersangkutan juga diketahui menggunakan Visa Kunjungan Bisnis (beberapa kali perjalanan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan masa berlaku visa dari 9 Juni 2017 hingga 9 Juni 2018 dan masa tinggal 90 hari,” ujar Ronny di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Seperti diketahui bersama, HRS sempat mengeluarkan pernyataan yang disampaikan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW melalui Video Front TV pada 8 November 2019 lalu. Ia mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia.

Namun hal ini dibantah oleh Ronny. Ia berkata, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang “ Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia”.

“Atas dasar regulasi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Imigrasi tidak dapat menerbitkan surat dengan tujuan menangkal Mohammmad Rizieq Syihab untuk memasuki wilayah Indonesia,” katanya.

Ronny juga mengungkapkan bahwa hingga kini Ditjen Imigrasi belum pernah menerima permohonan penangkalan atas nama Mohammmad Rizieq Syihab dari instansi manapun.

“Lalu terkait pernyataan bahwa yang bersangkutan (HRS) dicegah ke luar dari Arab Saudi, bukan menjadi wewenang Pemerintah Indonesia untuk mencampuri wewenang keimigrasian negara lain,” ujarnya.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini