Soal Pencekalan Rizieq, Ini Penjelasan Terkini dari Ditjen Imigrasi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Polemik soal pencekalan Habib Rizieq Syihab (HRS) akhinya dijawab oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Sesuai keterangan resmi yang diterima Minews.id, masa berlaku paspor HRS hingga 25 Februari 2021.

Selanjutnya menurut penjelasan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie, HRS diketahui meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 silam melalui tempat pemeriksaan imigrasi Soekarno Hatta dengan tujuan ke Medina, Arab Saudi.

“Yang bersangkutan juga diketahui menggunakan Visa Kunjungan Bisnis (beberapa kali perjalanan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan masa berlaku visa dari 9 Juni 2017 hingga 9 Juni 2018 dan masa tinggal 90 hari,” ujar Ronny di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Seperti diketahui bersama, HRS sempat mengeluarkan pernyataan yang disampaikan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW melalui Video Front TV pada 8 November 2019 lalu. Ia mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia.

Namun hal ini dibantah oleh Ronny. Ia berkata, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang “ Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia”.

“Atas dasar regulasi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Imigrasi tidak dapat menerbitkan surat dengan tujuan menangkal Mohammmad Rizieq Syihab untuk memasuki wilayah Indonesia,” katanya.

Ronny juga mengungkapkan bahwa hingga kini Ditjen Imigrasi belum pernah menerima permohonan penangkalan atas nama Mohammmad Rizieq Syihab dari instansi manapun.

“Lalu terkait pernyataan bahwa yang bersangkutan (HRS) dicegah ke luar dari Arab Saudi, bukan menjadi wewenang Pemerintah Indonesia untuk mencampuri wewenang keimigrasian negara lain,” ujarnya.

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini