Rizieq 100 Persen Hoax! Imigrasi Tak Pernah Keluarkan Surat Pencekalan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pengakuan Habib Rizieq melalui sebuah video saat ia menunjukkan surat pencekalan dirinya untuk kembali ke Tanah Air dipastikan bohong besar.

Dijelaskan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie, pihaknya tak pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.

“Jadi kepada Habib Rizieq, Kemenkum HAM Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini,” kata Ronny di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Ronny menjelaskan, mengenai wewenang penangkalan diatur dalam Pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut mengatur bahwa penangkalan atau pencekalan hanya berlaku pada warga negara asing, tidak bagi WNI.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengungkapkan alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia dengan menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi. Dia menyebut pencekalannya itu tak berkaitan dengan kasus pidana apa pun.

“Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan,” kata Rizieq.

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini