Soal Larangan Cadar dari Menag, Muhammadiyah Oke Saja

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Muhammadiyah sepakat dengan Menteri Agama (menag) Fachrul Razi yang berencana melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti membenarkan cadar atau niqab adalah tradisi masyarakat Arab, jadi organisasi itu oke saja soal pelarangannya.

“Jadi tidak ada hak asasi manusia yang dilanggar dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Menurut Muhammadiyah, kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi itu merupakan upaya pembinaan pegawai. Tujuan untuk membangun relasi sosial yang lebih baik.

Jadi setidaknya organisasi massa Islam tersebut melihat dua hal dari rencana pelarangan cadar.

Pertama, demi alasan kode etik kepegawaian. Siapapun yang bekerja di instansi pemerintah harus memenuhi kode etik tersebut.

Menurutnya, kepatuhan kepada kode etik berbusana juga merupakan bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi pemerintah. Selain itu juga ditujukan kepada mereka yang berpakaian tidak sopan dan tidak sesuai norma agama, susila dan budaya Indonesia.

Kedua, larangan penggunaan cadar tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurut dia, kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat soal kewajiban cadar sebagai busana penutup aurat. Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukan hal wajib, karena perempuan boleh menampakkan wajah dan telapak tangan.

Abdul Mu’ti juga menegaskan Muhammaidyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Dia menjelaskan, istilah yang dikenal di Alquran adalah ‘jilbab’ atau dalam bentuk jamaknya adalah ‘jalabib’.

Sedangkan istilah niqab tidak disebutkan dalam Alquran, namun ada dalam tradisi masyarakat Arab. Niqab kemudian diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sebagai cadar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini