Soal Kasus Audrey di Pontianak, Ini Kata Psikolog

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Mencuatnya kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak oleh 12 siswi SMA di media sosial saat ini tengah menjadi sorotan semua orang. Bahkan tagar #JusticeForAudrey menjadi trending topik dunia.

Pada kasus tersebut, korban dilaporkan telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal. Bahkan ada beredar kabar bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual.

Menurut psikolog klinis forensik Dra. A. Kasandra Putranto, pelaku bisa dikenakan beberapa pasal sekaligus, yaitu penganiayaan, kekerasan, dan kekerasan seksual.

“Apabila terpenuhi maka sanksi hukumnya bisa 15 tahun, dengan demikian keadilan restoratif tidak dapat diusulkan untuk kasus ini,” ujarnya mengutip detik, Rabu 10 April 2019.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.

Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA).

Namun, Kasandra menegaskan bahwa harus dipastikan semua unsur terpenuhi dengan melibatkan beberapa ahli. “Menurut saya harus ada pemeriksaan lengkap terhadap korban dan pelaku melibatkan ahli terkait,” katanya.

Berita Terbaru

Sekolah Rakyat Dinilai Efektif Wujudkan Pendidikan Bermutu

Oleh : Andhika RachmaPemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui berbagai terobosan kebijakan di sektor pendidikan. Salah satu program yang kini menjadi perhatian publik adalah Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif strategis yang dinilaiefektif dalam menghadirkan pendidikan bermutu sekaligus menjawab tantangan ketimpanganakses pendidikan. Dalam konteks pembangunan nasional, kehadiran Sekolah Rakyat tidakhanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi jangka panjang dalam menciptakangenerasi unggul yang berdaya saing.Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan bahwasekolah rakyat dibangun untuk masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga penerimamanfaat dari golongan miskin ekstrem.Sekolah Rakyat hadir sebagai program afirmatif yang menyasar anak-anak dari keluarga tidakmampu. Program ini memberikan pendidikan secara gratis sepenuhnya, termasuk biayapendidikan, tempat tinggal, hingga kebutuhan dasar siswa yang ditanggung oleh negara. Hal inimenjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak lagimenjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’timengatakan Sekolah Rakyat menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda untukmengembangkan potensi diri. Menurutnya, sekolah ini adalah tempat generasi muda tumbuhdan berkembang menjadi bangsa yang hebat. Program Sekolah Rakyat dirancang bagi anak-anak yang sempat terputus dari layanan pendidikan formal agar kembali memperoleh hakbelajar secara layak dan bermutu.Dalam implementasinya, Sekolah Rakyat dirancang dengan konsep sekolah berasrama(boarding school), yang memungkinkan pembinaan siswa dilakukan secara menyeluruh, baikdari aspek akademik maupun karakter. Kurikulum yang diterapkan tidak hanya menitikberatkanpada pembelajaran formal, tetapi juga penguatan nilai-nilai kepemimpinan, nasionalisme,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini