MINEWS, JAKARTA-Mencuatnya kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak oleh 12 siswi SMA di media sosial saat ini tengah menjadi sorotan semua orang. Bahkan tagar #JusticeForAudrey menjadi trending topik dunia.
Pada kasus tersebut, korban dilaporkan telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal. Bahkan ada beredar kabar bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual.
Menurut psikolog klinis forensik Dra. A. Kasandra Putranto, pelaku bisa dikenakan beberapa pasal sekaligus, yaitu penganiayaan, kekerasan, dan kekerasan seksual.
“Apabila terpenuhi maka sanksi hukumnya bisa 15 tahun, dengan demikian keadilan restoratif tidak dapat diusulkan untuk kasus ini,” ujarnya mengutip detik, Rabu 10 April 2019.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA).
Namun, Kasandra menegaskan bahwa harus dipastikan semua unsur terpenuhi dengan melibatkan beberapa ahli. “Menurut saya harus ada pemeriksaan lengkap terhadap korban dan pelaku melibatkan ahli terkait,” katanya.