MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi mengarahkan agar sejak 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 seluruh perkantoran baik pemerintah maupun swasta di zona merah menerapkan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen karyawan.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro seiring melonjaknya kasus Covid19 beberapa hari belakangan.
“Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” kata Airlangga, Senin 21 Juni 2021.
Sedangkan untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor.
Dalam mengatur skema kerja WFH harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada karyawan yang melakukan perjalanan lintas daerah atau provinsi.
Sementara untuk kegiatan sekolah, dilakukan secara online untuk sekolah di zona merah, sedangkandi zona lainnya mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).