Skema 75 Persen Karyawan WFH Berlaku Mulai Besok Hingga 5 Juli 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA Presiden Jokowi mengarahkan agar sejak 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 seluruh perkantoran baik pemerintah maupun swasta di zona merah menerapkan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen karyawan.

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro seiring melonjaknya kasus Covid19 beberapa hari belakangan.

“Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” kata Airlangga, Senin 21 Juni 2021.

Sedangkan untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor.

Dalam mengatur skema kerja WFH harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada karyawan yang melakukan perjalanan lintas daerah atau provinsi.

Sementara untuk kegiatan sekolah, dilakukan secara online untuk sekolah di zona merah, sedangkandi zona lainnya mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini