Sidang Kasus Korupsi Alkes RSUD TTU Ditunda ke 14 Juli 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Sidang kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015 masih bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sidang yang sudah masuk ke tahap pembuktian ini, menghadirkan 8 orang saksi, termasuk mantan Bupati TTU Raimundus Sau Fernandes pada Rabu, 13 Juli 2022.

Untuk diketahui, sidang kasus ini dipimpin oleh hakim ketua Derman P Nababan didampingi hakim anggota Mike Priyantini dan Yulius Eka Setiawan.

Namun menurut Kuasa Hukum Terdakwa Munawar Luthfi, Robertus Salu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini tak bisa dirampungkan pada hari ini.

“Sidang tunda ke besok (14 Juli 2022). (Karena) baru 6 orang saksi yang diperiksa. Besok baru lanjut 2 orang,” ujarnya kepada minews.id, hari ini.

Sebagai informasi, sidang kasus ini turut menghadirkan empat orang terdakwa secara virtual yakni Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2015 merugikan keuangan negera senilai Rp 2,4 milir telah dinyatakan rampung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Atas kasus ini para terdakwa disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 21 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas KPK dan Pemerintah Jamin Akuntabilitas Koperasi Desa Merah Putih

Mata Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengawal akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini