MATA INDONESIA, JAKARTA – Menyelundupkan 402 kilogram sabu-sabu ddari Timur Tengah ke Sukabumi, Jawa Barat, Samsul Bahri alias Bopak dituntut agar dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat.
“Pasal yang dijerat kepada terdakwa Bopak, yakni Pasal 114 ayat 2 Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi yang dikutip Selasa 22 Juni 2021.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pada agenda sidang sebelumnya serta barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi mengungkapkan Bopak menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri ke Indonesia melalui perairan Laut Selatan Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pantai Palabuhanratu.
Peran Bopak cukup penting dalam penyelundupan tersebut yaitu menjemput dan memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke kapal motornya hingga membawa ke darat.
Selain itu, Bopak menyukseskan aksi penyelundupan sabu-sabu, seperti menyediakan bahan bakar untuk kapal motor dan memindahkan ratusan kilogram sabu-sabu ke mobil yang sudah disediakan di areal Dermaga Palabuhanratu.
Karenanya, JPU menilai peran terdakwa cukup penting dengan menjemput sabu-sabu di tengah laut lalu membawanya ke daratan di Sukabumi. Bopak bahkan telah menyisihkan 20 kilogram untuk mereka.