Selain Warga Kulit Hitam, Warga Amerika Hispanik Juga Diperlakukan Tidak Adil

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON – Mayoritas warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) mengaku diperlakukan tidak adil. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil survey Gallup.

Setidaknya 35 persen responden mengatakan bahwa mereka diperlakukan tidak adil saat berbelanja selama 30 hari terakhir. Angka tersebut naik dari tahun lalu, yakni 24 persen, melansir The Hill.

Sedangkan sebanyak 20 persen lainnya mengungkapkan diperlakukan tidak adil oleh polisi. Sementara 54 persen, mengatakan bahwa mereka telah diperlakukan tidak adil dalam setidaknya satu dari lima situasi.

Meski kerap mendapatkan perlakuan yang tidak adil, warga Amerika Hispanik mengaku lebih beruntung ketimbang warga kulit hitam AS. sebanyak 6 persen responden Amerika Hispanik melaporkan perlakuan yang tidak adil saat berbelanja.

Dan sebanyak 11 persen melaporkan diperlakukan tidak adil dalam berurusan dengan petugas kepolisian. Dan ketidakadilan tertinggi yang dialami warga Amerika Hispanik yakni saat berada di restoran, sebanyak 19 persen.

Gallup mensurvei orang Amerika keturunan Hispanik untuk perlakuan tidak adil dalam situasi yang sama tahun 2013 dan 2015, dan hasilnya secara umum mirip dengan data saat ini.

Perusahaan jajak pendapat tersebut melaporkan, warga Amerika Hispanik mengalami perlakuan tidak adil saat berbelanja dan saat berada di restoran masing-masing meningkat 9 dan 10 poin, dari tahun 2015.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini