Sebelum Dipenjara, Habib Bahar Wajib Baca Ini!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Habib Bahar bin Smith dijatuhi 3 tahun kurungan penjara setelah hakim memvonis dirinya bersalah atas kasus penganiyayaan dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung. Hotel prodeo sudah menantinya untuk menjadi penghuni lapas di Jawa Barat.

Diketahui, bahwa di lapas dan rutan di Jabar terindikasi adanya fakta keberadaan napi homoseksual dan lesbian. Fenomena seks menyimpang warga binaan di lapas dan rutan di Jabar itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak.

Fakta itu berdasarkan hasil pengamatannya dan petugas lapas yang mengindikasikan adanya fenomena tersebut. Bahkan, Liberti menyebut fenomena tersebut sudah lama terjadi di lapas dan rutan.

“Setidaknya gejala itu dari dulu ada. Kalau sudut pembuktiaanya, ini saya katakan deskriptif ya, pengamatan,” kata Liberti kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2019.

Menurutnya gejala seks menyimpang tersebut muncul karena kebutuhan biologis warga binaan yang tak tersalurkan. Terutama, sambung dia, bagi warga binaan yang sudah berkeluarga.

“Karena memang begini, bagaimana seseorang yang sudah berkeluarga, masuk ke dalam lapas, otomatis kan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan,” katanya.

Faktor pendukung lainnya, juga dampak dari kelebihan kapasitas lapas dan rutan. Saat ini lapas-lapas di Jabar dihuni 23.681 orang warga binaan. Padahal, kapasitasnya hanya 15.658 orang.

“Lapas dan rutan sudah over kapasitas. Ibarat kata, kondisi itu membuat kaki ketemu kaki, kepala ketemu kepala badan ketemu badan. Dampaknya munculnya homoseksualitas (gay) dan lesbi,” katanya.

Melihat fenomena itu, Kemenkum HAM Jabar menyiapkan sel terpisah bagi warga binaan yang mengalami homoseksual dan lesbian di lapas wanita. Namun sebelum dipindahkan, akan dilakukan assesment terlebih dahulu.

“Iya, kan dicek kamarnya, sudah berapa lama dia di situ, udah sejak kapan dia melakukan itu. Jadi terhadap pasangan itu dipisah, keduanya dipindahkan,” kata Kadivpas Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris.

Aris mengaku belum memiliki data jumlah warga binaan yang mengalami seks menyimpang. Meski begitu, ia memastikan jumlahnya tidak signifikan. Tapi itu hanya beberapa kasus aja, persentasenya belum kita teliti lagi. Kita belum bisa sebutkan (lapas mana saja),” katanya.

Berita Terbaru

Pemerintahan Prabowo-Gibran Berkomitmen Mewujudkan IKN Sebagai Kota Ramah Lingkungan

Oleh: Dewi Ambara* Indonesia kini memasuki era baru dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dipimpin oleh Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini