Alhamdulillah! Habib Bahar Divonis 3 Tahun Kurungan, Siap ‘Membusuk’ di Penjara?

Baca Juga

MINEWS, BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 9 Juli 2019 akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith yang sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan anak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bahar dengan 6 tahun kurungan.

Bahar diadili di pengadilan usai menganiayaa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018. 

Bahar didakwa beberapa pasal. Dakwaan pertama pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dakwaan kedua, Bahar dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, dalam kasus yang lain, yakni penghinaan kepala negara Presiden Joko Widodo, Habib Bahar pernah menyatakan dirinya tidak akan mau meminta maaf kepada Jokowi dan lebih memilih membusuk di penjara.

“Saya lebih memilih busuk di penjara daripada minta maaf. Saya dipenjara karena membela Islam, membela rakyat susah,” ujar Habib Bahar dalam orasinya di Reuni Alumni 212, pada 2 Desember 2018 lalu.

Sepertinya, keinginan Bahar itu sudah terkabul. Sudah siap ‘membusuk’ di penjara, Bib?

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Efisiensi Tidak Akan Ganggu Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan tidak akan berdampak pada sektor pendidikan dan kesehatan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini