MINEWS.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mengeluarkan telegram agar polisi dan keluarganya tidak memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, meski dengan barang pinjaman. Larangan itu bukan tanpa sanksi.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal sanksinya juga tidak main-main.
“Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, dan pencopotan jabatan,” ujar Iqbal, Selasa 19 November 2019.
Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut membuat masyarakat menjadikan polisi sebagai contoh.
Menurutnya, konten anggota Polri yang memamerkan barang-barang mewah dinilai akan menimbulkan kesan negatif.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan menampilkan kemewahan di media sosial, meskipun itu barang pinjaman.
Kapolri menganjurkan anggotanya untuk mengunggah konten-konten media sosial yang humanis dan memberi citra baik bagi polisi. Jika mereka yang pamer barang mewah kena sanksi, anggota yang menampilkan konten humanis bakal dapat penghargaan.