Sah, DPR Setujui Revisi UU Otsus Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR RI akhirnya menyetujui Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Keputusan itu ditentukan pada rapat paripurna yang digelar secara daring pada Kamis, 15 Juli 2021.

Ketua DPR Puan Maharani hadir secara virtual, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco pun meminta pendapat kepada setiap fraksi apakah mereka menyetujui revisi UU otsus Papua untuk disahkan menjadi undang-undang?

“Setuju,” ujar anggota Dewan yang kemudian diikuti ketuk palu oleh Dasco.

Rapat paripurna ini dihadiri 335 dari 575 anggota DPR, baik hadir secara fisik maupun virtual. Sedangkan sebanyak 240 anggota DPR absen.

Perwakilan pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengatakan bahwa RUU Otsus Papua ditunggu oleh warga Papua. Puan juga dijadwalkan akan menyampaikan pidato penutupan masa persidangan DPR.

“RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua,” kata Puan Maharani dalam keterangannya.

Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komaruddin Watubun juga pernah mengatakan, ada sejumlah perubahan pasal. Selain itu, ada pasal baru dalam RUU Otsus Papua.

“Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, sehingga jumlahnya 20 pasal,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini