Sadis! Negara Ini Bakal Memenjarakan Rakyatnya 15 Tahun Jika Terbukti Menonton Drama Korea

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un kembali memberikan larangan bagi rakyatnya. Kali ini ia melarang untuk menonton drama korea, karena menurutnya K-Pop sebagai kanker ganas yang merusak generasi muda bangsanya.

Pernyataan ini dimuat oleh New York Times pada Jumat, 11 Juni 2021, melansir dari laporan Daily NK.

Menurut Kim, pakaian, gaya rambut, gaya bicara dan kelakuan para idola ini jika tidak segera diatasi, akan membuat Korea Utara runtuh seperti tembok basah.

Budaya pop Korea Selatan ini mulai masuk ke negara tetangganya yang juga musuhnya, Korea Utara. Pengaruh yang besar, bahkan tidak mampu membuat sang diktator menghadang lajunya.

Beberapa bulan belakangan, Kim bicara ke media menyampaikan perlawanan pengaruh anti dan non-sosialis di negaranya. Terutama film-film yang berasal dari Korea Selatan, drama Korea, dan video-video K-Pop. Sebagai tindakan dari kepanikan untuk mengontrol, Kim telah memerintahkan jajarannya untuk menghilangkan invasi budaya ini.

Bahkan Kim sudah menerapkan undang-undang baru tentang hukuman menonton tontonan yang berasal dari Korea Selatan, Amerika Serikat, atau Jepang. Seperti dilansir BBC, siapapun yang tertangkap memiliki sejumlah besar media dari Korea Selatan, Amerika Serikat dan Jepang akan mendapatkan hukuman mati. Sementara bagi mereka yang kedapatan menontonnya dihukum penjara 15 tahun.

Daily NK juga melaporkan, tiga orang remaja telah dikirim ke kemah pendidikan ulang karena kepergok memotong rambut mereka seperti idol K-Pop. Tidak hanya itu, ketiganya juga menjahit celana mereka di atas engkel kaki.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

WNA Operator Judi Daring Ditangkap, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Siber

Oleh: Ira Nurdini )*Pemerintah terus memperkuat pengawasan siber nasional menyusulterbongkarnya praktik judi daring internasional yang melibatkan ratusanwarga negara asing di Jakarta Barat. Langkah cepat aparat dalammengungkap jaringan tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan negaradalam menjaga ruang digital Indonesia dari ancaman kejahatantransnasional yang semakin kompleks.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polriterhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan321 warga negara asing yang diduga menjalankan operasional judi daring secara terorganisir.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terusmengembangkan kasus guna memburu aktor utama dan pihak perekrutyang berada di balik jaringan internasional tersebut. Polisi juga telahmengantongi data sponsor yang diduga membawa ratusan operator asingke Indonesia.Menurut Wira, proses pemeriksaan masih difokuskan pada pendalamanperan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengendaliutama yang mengatur seluruh aktivitas perjudian daring tersebut. Hinggakini, penyidik baru menemukan pihak yang berperan sebagai koordinatordi tiap divisi pekerjaan.Keberadaan jaringan dengan struktur kerja yang rapi memperlihatkanbahwa praktik judi daring internasional kini dijalankan secara profesionaldan memanfaatkan sistem digital yang sulit dideteksi. Karena itu, aparattidak hanya berfokus pada penangkapan operator lapangan, tetapi jugapenelusuran terhadap jaringan yang lebih besar.Dari total 321 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negaraseperti Vietnam, China, Laos, Myanmar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini