Rupiah Melemah Terbatas Imbas Kebijakan The Fed

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nilai tukar rupiah atas dolar AS ditutup melemah di akhir perdagangan Jumat, 6 Agustus 2021. Mengutip Bloomberg, Rupiah berada di posisi Rp 14.352 per dolar AS atau melemah 0,07 persen.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, pelemahan mata uang garuda hari ini dibayangi oleh kekhawatiran pasar bahwa The Fed berpeluang mempercepat pengetatan kebijakan moneter.

“Pernyataan Wakil Gubernur The Fed Richard Clarida awal pekan ini bahwa kondisi untuk kenaikan suku bunga dapat dipenuhi pada akhir 2022 memicu kekhawatiran bahwa pengurangan aset dapat dimulai pada awal tahun ini,” katannya, Jumat sore.

Sementara dari dalam negeri, laju rupiah dipengaruhi oleh keraguan pasar terkait pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2021 ynag bisa mencapai target pemerintah di kisaran 4 persen-5,7 persen, meskipun pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 tembus 7,07 persen (yoy).

Menurut Ibra, meski ekonomi tumbuh 7,07 persen, namun fakta di lapangan menunjukkan ekonomi benar-benar stagnan. Kondisi ini terlihat dari tutupnya beberapa perusahaan ritel, bahkan sebagian gulung tikar.

“Kondisi inilah yang membuat ragu kalau pertumbuhan ekonomi di kuartal IIII 2021 bisa di level 4 persen dan bahkan bisa turun di 1 persen-2 persen,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini