Rektor Karomani Tetap Dapat Bantuan Hukum dari Unila

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rektor Karomani yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mendapat bantuan hukum dari almamaternya, Universitas Lampung (Unila).

Hal itu diungkapkan Wakil Rektor 4, Prof. Suharso di Bandar Lampung, Minggu 21 Agustus 2022.

“Sebab Yang bersangkutan secara umum merupakan keluarga besar Unila, sehingga akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah,” ujar Suharso.

Dia menegaskan Unila tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terhadap Rektor Karomani.

Suharso mengungkapkan siap memberikan informasi yang diperlukan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022.

Selain Karomani, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Ketiganya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang pada penerapan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.

Melalui Simanila dia menetapkan tarif yang bervariasi dari Rp 100 juta – Rp 350 juta untuk calon mahasiswa yang diluluskan melalui jalur tersebut.

Sebagian uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi rektor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis: Peluang Ekonomi Baru

Oleh: Maryam Anita)* Program makan bergizi gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah memberikan kesempatan baru bagi para pelaku Usaha Mikro,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini