Quick Count: 7 Parpol Terancam Gagal ke Senayan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tujuh parpol peserta Pemilu 2019 diprediksi gagal ke parlemen karena masih berada pada angka terbawah perolehan suara sementara versi hasil hitung cepat alias quick count.

Hal ini disampaikan lembaga survei Indo Barometer yang menyebut tujuh partai itu adalah PKPI, Partai Garuda (PGPI), PBB, PSI, Hanura, Perindo, dan Partai Berkarya yang terancam tak mencapai suara 4 persen.

Hasil hitung cepat sementara ini sampai pukul 18.00 WIB Rabu 17 April 2019, PKPI baru memperoleh 0,23 persen suara, sementara Partai Garuda dengan perolehan 0,52 persen.

Selanjutnya adalah PBB yang hanya memperoleh 0,72 persen. Secara mengejutkan, Hanura pun tergilas ke bawah dengan perolehan sementara 1,66 persen. Ini menjadikan Hanura sebagai satu-satunya partai Pemilu 2014 yang tersungkur di barisan 7 terbawah perolehan suara sementara.

Berada di atas Hanura, PSI saat ini memperoleh 2,13 persen, lalu Partai berkarya dengan 2,23 persen, dan Perindo yang berada pada angka 2,47 persen.

Hasil hitung cepat ini berdasarkan suara terkumpul yang mencapai 35,50 persen versi Indo Barometer.

Di atas tujuh terbawah itu, ada juga tujuh parpol lainnya yang sudah melewati batas ambang bawah Parliamentery Treshold. Partai tersebut adalah PDIP di urutan teratas dengan perolehan 21,88 persen, disusul Gerindra dengan 12,61 persen.

Di bawah Gerindra, pada posisi ketiga ada Golkar yang sementara ini mengoleksi 12,22 persen. Sementara di tempat keempat ada PKS dengan 9,28 persen, lalu PKB 8,87 persen, Nasdem 7,59 persen, Partai Demokrat 7,22 persen, dan PAN 6,07 persen.

Sementara PPP secara mengejutkan sudah melebihi Parliamentery Treshold dengan mengoleksi 4,30 persen suara, padahal partai tersebut sebelumnya diprediksi tak lolos ke Senayan.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini