NU Larang Masyarakat Sikapi Quick Count Berlebihan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak masyarakat tidak menanggapi hasil hitung cepat (quick count) pemilihan presiden 2019 secara berlebihan.

“Saya percaya tidak ada yang mempertaruhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa hanya karena merespon hasil Pemilu dari lembaga survei dengan emosional dan tidak berbudaya,” ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PB NU, Robikin Emhas, Rabu 17 April 2019.

Peluncuran hasil exit poll, quick count maupun real count oleh berbagai lembaga survei menurutnya harus disikapi secara terdidik.

Hasil hitung cepat pemilihan umum yang dilakukan berbagai lembaga survei seperti Charta Politika, Indo Barometer, Indikator, dan LSI Deni JA, menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin unggul sementara atas pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Hasil akhir Pemilu baru akan diketahui secara final usai rekapitulasi perolehan suara pasangan calon presiden-wakil presiden di tingkat nasional oleh KPU pada Mei 2019.

Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.

“Kita memakluminya karena KPU melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara secara manual. Bukan elektronik yang rentan resiko diretas.

Hasil akhir perolehan suara pilpres adalah yang kelak ditetapkan dan diumumkan KPU Mei mendatang.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini