Amien Rais ‘Pede’ Prabowo Menang 57 Persen dari Jokowi

Baca Juga

MINEWS, SLEMAN – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tampaknya belum puas dengan hasil hitung cepat alias ‘quick count’ Pilpres 2019 sejumlah lembaga survei di Indonesia. Berdasarkan hasil quick count, pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf unggul dari Prabowo-Sandiaga.

Amien masih optimistis pasangan Prabowo-Sandi akan memenangkan Pilpres 2019 dengan presentase 57 persen. “Soal hasil survei itu biasa sebab lembaga survei itu memang ingin memuaskan pemerintah,” kata Amien di Sleman, Rabu 17 April 2019.

Untuk itu, dirinya berharap Pemilu 2019 dapat berlangsung aman dan transparan. Mertua Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini pun mengimbau semua anak bangsa setelah selesai penghitungan suara mengamankan hasil rekapnya melalui ponsel.

Sehingga jika ada yang tidak sama hasilnya bisa dicek lagi. “Pemilu ini hulunya ada TPS dan hulunya KPU, maka TPS harus diamankan,” kata dia.

Menurut dia, untuk penghitungan ini kuncinya ada di TPS. Yang mana nantinya hasilnya akan direkap di desa/kelurahan. Hasil di desa/kelurahan akan dikumpulkan di kecamatan, kemudian kabupaten/kota. Dari situ dikumpulkan di provinsi dan dilanjutkan di tingkat nasional.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini