MATA INDONESIA, JAKARTA – Warga Jakarta yang memutuskan tidak mudik jangan khawatir, karena bioskop sudah boleh menerima penonton hingga 75 persen.
Saat ini, ibu kota sudah masuk pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Hal tersebut diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022.
Masa berlaku peraturan itu relatif lama, bahkan mencakup masa libur lebaran.
Masa berlaku peraturan tersebut yaitu sejak Selasa 19 April 2022 hingga Senin 9 Mei 2022.
Selain bioskop, Inmendagri itu juga memperbolehkan restoran, rumah makan atau kafe menerima pengunjung hingga 75 persen kapasitasnya.
Tetapi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kategori hijau berarti orang yang sudah menerima vaksin dosis dua, termasuk booster.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama.
Jam buka restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal menurut Inmendagri itu juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.
Namun, restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.
Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM salah satunya di Jakarta itu mencermati terkendalinya kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi tinggi.