PT LIB Sebar Undangan Undian Piala Menpora

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah mengirimkan undangan kepada peserta turnamen pra musim Piala Menpora 2021 sehubungan diadakannya manager’s meeting dan drawing pembagian grup.

Pada agenda yang akan digelar pada Senin 8 Maret 2021 di Hotel Fairmount, Jakarta, manager’s meeting akan digelar lebih dulu pada pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB, kemudian disusul acara drawing pembagian grup pada pukul 19.30 WIB.

“Manager’s meeting kali ini akan membahas hal-hal penting yang terkait dengan perhelatan turnamen. Semuanya akan diinformasikan secara detail dan transparan,” ungkap Ketua Organizing Committee (OC) Piala Menpora 2021, Akhmad Hadian Lukita, di laman resmi PT LIB, Sabtu 6 Maret 2021.

Turnamen pra musim Piala Menpora 2021 bakal diikuti 18 klub Liga 1 dan dibagi ke dalam empat grup. Dua grup berisikan lima klub, dua grup lainnya empat klub. Empat grup itu akan bermain di empat wilayah berbeda yakni Solo, Malang, Bandung dan Sleman.

Nantinya, tim yang berhome base di empat wilayah tersebut harus bermain di wilayah lain. Misalnya Bhayangkara FC yang berkandang di Solo tidak bisa bermain di Solo, dan harus bermain di wilayah lain

Selain itu, drawing pembagian grup Piala Menpora 2021 dipastikan akan berlangsung secara terbuka, namun beberapa hal tetap mempertimbangkan arahan dan hasil konsultasi dengan Mabes Polri.

Pertandingan perdana turnamen Piala Menpora akan dibuka di Stadion Manahan, Kota Solo pada 21 Maret 2021. Piala Menpora 2021 menyediakan hadiah total 4,65 miliar Rupiah. Juara satu mendapatkan 2 miliar Rupiah dan runner-up 1 miliar Rupiah. Peringkat tiga 750 juta Rupiah dan peringkat empat 500 juta Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini