MATA INDONESIA, JAKARTA – Rupanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi responsif terhadap Mural Jokowi 404: Not Found di Tangerang. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. ”Bapak Pesiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu,” kata Agus, Kamis, 19 Agustus 2021.
Ia juga mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu mengingatkan jajaran hati-hati memproses kasus. Terutama terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan. Namun, kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani,” ujar jenderal bintang tiga itu.
Mural Jokowi 404: Not Found dibuat pada sebuah tembok di Batuceper, Tangerang. Mural berwarna abu-abu kombinasi hitam itu memperlihatkan sosok Presiden Joko Widodo. Bagian mata dari mural itu ditutup tulisan, 404: Not Found, berwana putih dengan latar belakang merah. Mural tersebut sudah dihapus Polres Kota Tangerang, Banten.
Menurut Agus, mural Jokowi 404: Not Found bukan termasuk kategori memecah belah bangsa. Melainkan menyerang individu Kepala Negara. Agus mengatakan kasus bisa diproses jika Presiden Jokowi melaporkan. ”Menyerang secara individu memang menisyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” ungkap Agus.
Agus mengatakan, Polri berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), serta Jaksa Agung dalam menangani kasus terkait UU ITE. Bahkan, UU itu pun disebut akan direvisi agar mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut.