MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dianjukan Muhammad Rizieq Syihab, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendukungnya.
“Sudah saya duga sejak awal praperadilan Rizieq Syihab akan ditolak hakim. Karena apa? Penyidik Polda sudah bekerja sesuai prosedur dan KUHAP,” ujar Ferdinand, Selasa 12 Januari 2020 malam.
Sebelumnya, hakim kasus praperadilan yang dimohonkan Rizieq, Akhmad Sayuti menolak seluruh permohonan pentolan FPI tersebut.
Menurut Ferdinand, Rizieq dan pengacaranya ternyata lebih banyak masuk materi perkara yang tidak bisa ditangani praperadilan.
“Jadi saya tidak kaget ditolak hakim. Risikonya nanti, saya yakin Rizieq akan divonis bersalah oleh hakim yang memeriksa perkaranya,” katanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur.