PPKM Mikro Darurat Dinilai sebagai Langkah Strategis Tekan Penyebaran Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Indonesia, Joko Widodo, resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini ditempuh guna mengendalikan penularan pandemi virus corona yang melonjak.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Sebab, di wilayah ini terdapat 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya empat.

Mengacu pada kebiijakan tersebut, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan bahwa pemerintah perlu memastikan ketersediaan pangan ke seluruh masyarakat Indonesia saat kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.

“Di tengah ketidakpastian yang saat ini kita sedang alami bersama, akses pada kebutuhan pangan bertambah penting dan terus terjamin bagi rakyat Indonesia,” ucap Felippa Ann Amanta dalam siaran pers, Kamis, 1 Juli 2021.

“PPKM Mikro Darurat merupakan langkah strategis untuk menekan penyebaan Covid-19. Namun, akan diperlukan langkah-langkah tambahan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” sambungnya.

Ia menambahkan, penerapan PPKM Mikro Darurat berpotensi mengganggu kelancaran distribusi pangan. Mengingat pandemi Covid-19 menyebabkan distrupsi pada sektor ekonomi, lantaran tidak sedikit masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan.

Felippa pun berharap seluruh masyarakat Indonesia, baik yang terdampak maupun masyarakat prasejahtera tetap dapat mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau.

“Semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Adapun pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar 408,8 triliun Rupiah untuk tahun 2021. Dana tersebut untuk mendistribusikan bantuan dan mewujudkan program pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat disrupsi ekonomi selama pandemi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini