Tak Jalankan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan tegas bahkan bisa memberhentikan sementara kepala daerah yang tidak melaksanakan peraturan tersebut  3 – 20 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Kamis 1 Juli 2021.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” ujar Luhut.

Bukan cuma kepala daerah, Luhut menegaskan hoax yang mengganggu pelaksanaan PPKM Darurat juga akan ditindak secara tegas.

Luhut mengingatkan agar tidak ada yang bermain-main dengan hoax di masa PPKM Darurat pasti akan diambil tindakan hukum.

Hal-hal mengenai detil kegiatan menurut Luhut akan diatur melalui peraturan Menteri Dalam Negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini