PPKM Diperpanjang, 61 Wilayah Turun ke Level 3-2

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan hingga saat ini memberikan dampak besar bagi kondisi sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut penjelasan Menko Marves Luhut Panjaitan yang menjadi Komandan PPKM Jawa Bali, ada 61 wilayah di Indonesia yang mengalami perbaikan.

“Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” katanya lewat konferensi pers secara virtual yang diakses lewat Youtube Kemenko Marves, Senin 16 Agustus 2021 malam.

Sayangnya, Luhut belum merinci 61 wilayah mana saja yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 tersebut. “Terkait keputusan ini (rincian 61 wilayah tersebut) akan dituangkan dalam Intruksi Mendagri secara detail,” ujarnya.

Luhut juga menjelaskna bahwa aktivitas dan mobilitas warga di Jawa sudah kembali normal. Ia mengatakan terdapat peningkatan mobilitas warga yang signifikan ketimbang pada awal Juli 2021 lalu saat penerapan PPKM Darurat.

Meski demikian, ia mewanti-wanti terdapat ancaman peningkatan kasus kembali di tengah meningkatkan mobilitas warga saat ini. “Kita harus super hati-hati,” katanya.

Asal tahu saja, ini kali keempat pemerintah memperpanjang PPKM yang akan berlaku hingga 23 Agustus mendatang. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran.

Kemudian pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini