MATA INDONESIA, JAKARTA – Kondisi penularan Covid-19 di Jawa-Bali menunjukkan perbaikan yang signifikan karena terjadi penurunan kasus hingga 76 persen pada 15 Agustus 2021. Namun kondisi itu harus terus dijaga di tengah mobilitas di kedua pulau tersebut sudah kembali normal, sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan itu diberlakukan untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4,3 dan 2. Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin 16 Agustus 2021.
“Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” kata Luhut dalam kesempatan tersebut.
Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM Level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.
Kondisi tersebut harus diwaspadai jangan sampai justru menimbulkan gelombang lanjutan dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan bed occupancy rate selama PPKM ini berlangsung. Jokowi menyebut BOR nasional ada pada angka 48 persen.