MATA INDONESIA, BANDUNG – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diambil pemerintah pusat harus diterapkan lebih ketat yaitu menghentikan sementara semua aktivitas sosial masyarakat.
“Dengan tidak ada interaksi ini sehingga virus tidak berpindah,” kata pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi dalam pesannya yang dilihat Mata Indonesia News, Kamis 1 Juli 2021.
Alasannya, saat itu virus hanya akan berada pada orang yang sakit dan dirawat sampai sembuh ataupun kemungkinan terburuk apabila ditakdirkan meninggal dunia.
Menurut penghitungannya, secara rata-rata orang yang terinfeksi virus sekitar 85 persen akan sembuh tanpa perawatan rumah sakit dan membaik selama 2 minggu dengan catatan semua kompak melakukan hal tersebut.
Menurut Irvan, itu yang dilakukan negara-negara lain dalam perang melawan Covid19 yang kini mulai didominasi Varian Delta.
Irvan menilai kondisi Kota Bandung sudah kritis sehingga memerlukan intervensi penanganan yang lebih agresif melebihi aturan pemerintah pusat.
Menurutnya, PPKM Darurat yang menjadi kebijakan pemerintah pusat merupakan kebijakan minimum.