MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini akhirnya diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menurut Jokowi, keputusan ini dilakukan setelah melalui evaluasi atas pelaksanaan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan suara dari masyarakat.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” katanya, Selasa 20 Juli 2021.
Selain memperpanjang PPKM Darurat, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap. Di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda,” ujarnya.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.