MATA INDONESIA, JAKARTA – Bareskrim Polri diminta tidak ragu-ragu memproses para eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut diungkapkan pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta yang pesannya diterima Mata Indonesia News, Rabu 10 Februari 2021.
“Penahanan orang pasti karena sudah ada minimal dua alat bukti, jika ada ketidakcermatan dari Polri maka bisa digugat lewat praperadilan,” ujar Riyanta.
Apalagi praperadilan yang diajukan pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Syihab, dimentahkan pengadilan.
Putusan praperadilan itu mengisyaratkan tindakan projustitia Polri terhadap kasus FPI tidak ada yang salah.
Kini enam mantan petinggi FPI resmi menjadi tahanan Kejaksaan Senin 8 Februari 2021 dalam proses maju ke pengadilan.
Mereka sedikitnya harus menunggu selama 14 hari kerja selama jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan.
Mereka yang ditahan adalah Shabri Lubis, Maman Suryadi (mantan Panglima FPI), Haris Ubaidilah (Ketua Panitia Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara), Ali bin Alwi Alatas (Sekertaris Panitia Acara), dan Hanif Alatas (menantu Habib Rizieq). (giftson ramos)