Polri Gandeng 7 Orang Dokter Forensik untuk Autopsi Ulang Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tujuh orang dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dilibatkan oleh Polri untuk mengautopsi ulang Brigadir J. Tak hanya itu, Polri juga mempersilakan bila keluarga Brigadir J menggandeng dokter forensik independen agar autopsi semakin baik.

“Kalau dari perhimpunan kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 22 Juli 2022.

Namun, Dedi belum mengetahui siapa saja nama-nama dari tujuh orang yang dilibatkan tersebut. Dia hanya memastikan tujuh orang itu memang ahli dalam bidang forensik.

“Namanya saya tidak hapal. Ada beberapa guru besar di situ yang memang ekspert di bidang terutama forensik itu akan hadir ya. Termasuk nanti dari kedokteran forensik Polri yang juga sudah memiliki pengalaman,” ujarnya.

Pihaknya juga membuka diri bila dokter forensik dari TNI ikut membantu autopsi ulang Brigadir J. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar pengusutan kasus ini transparan.

“(Keterlibatan TNI) Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel. Oleh karenanya, keterlibatan para ahli ekspert dibidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum. Permintaan autopsi ulang disetujui oleh Kapolri.

“Intinya bahwa kami bermohon kepada bahwa Kapolri, kepada Wakapolri kepada Irwasum Polri kepada Kabareskrim Polri, kepada Dirtipidum Polri, dan Karowasidik,” kata Kamaruddin.

Supaya yang terhormat Bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim, untuk menggali atau membongkar kuburan lalu membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi di visum lagi sama diautopsi lagi, mengapa itu sangat perlu.

Permintaan autopsi ulang itu diminta karena pernyataan Karopenmas Polri disebutnya tak sesuai. Saat itu, Brigadir J tewas dikatakannya akibat baku tembak.

“Karena dulu penjelasan Karopenmas Polri adalah meninggalnya almarhum ini adalah tembak menembak, tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti ada jerat tali dileher atau kawat tangan juga hancur dipatah-patahin tangannya ini tinggal kulitnya kemudian ada luka robek di sini ada luka robek di kepala ada luka ribek di bibir, ada luka robek jahit di hidung ada luka robek di bawah mata,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini