Polri Gandeng 7 Orang Dokter Forensik untuk Autopsi Ulang Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tujuh orang dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dilibatkan oleh Polri untuk mengautopsi ulang Brigadir J. Tak hanya itu, Polri juga mempersilakan bila keluarga Brigadir J menggandeng dokter forensik independen agar autopsi semakin baik.

“Kalau dari perhimpunan kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 22 Juli 2022.

Namun, Dedi belum mengetahui siapa saja nama-nama dari tujuh orang yang dilibatkan tersebut. Dia hanya memastikan tujuh orang itu memang ahli dalam bidang forensik.

“Namanya saya tidak hapal. Ada beberapa guru besar di situ yang memang ekspert di bidang terutama forensik itu akan hadir ya. Termasuk nanti dari kedokteran forensik Polri yang juga sudah memiliki pengalaman,” ujarnya.

Pihaknya juga membuka diri bila dokter forensik dari TNI ikut membantu autopsi ulang Brigadir J. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar pengusutan kasus ini transparan.

“(Keterlibatan TNI) Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel. Oleh karenanya, keterlibatan para ahli ekspert dibidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum. Permintaan autopsi ulang disetujui oleh Kapolri.

“Intinya bahwa kami bermohon kepada bahwa Kapolri, kepada Wakapolri kepada Irwasum Polri kepada Kabareskrim Polri, kepada Dirtipidum Polri, dan Karowasidik,” kata Kamaruddin.

Supaya yang terhormat Bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim, untuk menggali atau membongkar kuburan lalu membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi di visum lagi sama diautopsi lagi, mengapa itu sangat perlu.

Permintaan autopsi ulang itu diminta karena pernyataan Karopenmas Polri disebutnya tak sesuai. Saat itu, Brigadir J tewas dikatakannya akibat baku tembak.

“Karena dulu penjelasan Karopenmas Polri adalah meninggalnya almarhum ini adalah tembak menembak, tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti ada jerat tali dileher atau kawat tangan juga hancur dipatah-patahin tangannya ini tinggal kulitnya kemudian ada luka robek di sini ada luka robek di kepala ada luka ribek di bibir, ada luka robek jahit di hidung ada luka robek di bawah mata,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini