MATA INDONESIA, BOGOR-Meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah mulai diterapkan pada 1 Juli 2022 lalu namun hingga kini iuran BPJS kesehatan masih belum berubah. Nantinya, kelas-kelas tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sejak Juli tahun ini, lima Rumah Sakit milik pemerintah sudah tidak lagi ada kelas iuran BPJS 1,2, dan 3. Iuran tersebut merupakan dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS agar bisa menikmati pelayanannya.
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman dikutip detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Dalam hal ini di Indonesia sudah ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema serta besaran iuran BPJS kesehatan saat ini masih sama dengan ketentuan yang ada sebelumnya yakni advertisement.
Iuran bagi peserta kelas standar BPJS Kesehatan yang telah berlaku mulai Juli 2022 sebagai berikut :
- Bagi perseta iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) 5% dari penghasilannya. Rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan 1% nya lagi dibayarkan oleh pekerja. Untuk perhitungan iurannya berlaku untuk batas bawah upah minimun kebupaten/kota sebesar RP12.000.000.
- Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP) yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai pesrta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Bagi jenis kepesertaan ini iuran yang dipilih bisa disesuaikan dengan yang diinginkan seperti:
Kelas 1 sebesar Rp150.000 orang perbulannya
Kelas 2 sebesar Rp100.000 orang perbulannya
Kelas 3 sebesar Rp35.000 orang perbulannya.
Sebenarnya iuran BPJS untuk kelas 3 sebesar Rp42.000 perbulannya namun pemerintah memberikan subsidi sebsyar Rp7.000 hingga peserta iuran kelas 3 hanya akan membayar sebesar Rp35.000.
- Kategori masyarakat miskin atau seseorang yang belum memiliki penghasilan yang tidak mampu dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk kedalam kelompok peserta PBI dengan iuran sebesar Rp42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah.
Sejak Juli tahun ini, lima Rumah Sakit milik pemerintah sudah tidak lagi ada kelas iuran BPJS 1,2, dan 3. Iuran tersebut merupakan dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS agar bisa menikmati pelayanannya.
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022) lalu.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Dalam hal ini di Indonesia sudah ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema serta besaran iuran BPJS kesehatan saat ini masih sama dengan ketentuan yang ada sebelumnya yakni advertisement.
Iuran bagi peserta kelas standar BPJS Kesehatan yang telah berlaku mulai Juli 2022 sebagai berikut :
- Bagi peserta iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) 5% dari penghasilannya. Rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan 1% nya lagi dibayarkan oleh pekerja. Untuk perhitungan iurannya berlaku untuk batas bawah upah minimun kebupaten/kota sebesar RP12.000.000.
- Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP) yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Bagi jenis kepesertaan ini iuran yang dipilih bisa disesuaikan dengan yang diinginkan seperti:
Kelas 1 sebesar Rp150.000 orang perbulannya
Kelas 2 sebesar Rp100.000 orang perbulannya
Kelas 3 sebesar Rp35.000 orang perbulannya.
Sebenarnya iuran BPJS untuk kelas 3 sebesar Rp42.000 perbulannya namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 hingga peserta iuran kelas 3 hanya akan membayar sebesar Rp35.000.
- Kategori masyarakat miskin atau seseorang yang belum memiliki penghasilan yang tidak mampu dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk kedalam kelompok peserta PBI dengan iuran sebesar Rp42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah.