Polri dan TNI Kerahkan Ratusan Ribu Personel Tegakkan Maklumat di Indonesia, Siapa Ngeyel Bisa Dipidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan Pemerintah. Polri akan mengerahkan 460 ribu personelnya.

Tim gabungan tersbeut akan memerintahkan masyarakat untuk bekerja dari rumah dan menjaga jarak dengan orang lain untuk menekan penularan Covid19.

“Polri tidak ingin akibat berkerumun apalagi cuma kongkow-kongkow, penyebaran virus bertambah,” kata Iqbal di Jakarta, Senin 23 Maret 2020.

Ratusan ribu personel itu bergerak atas perintah Kapolri melalui maklumat tersebut. Mereka akan bergerka di lebih dari 500 polres dan 5000 polsek.

Melakukan tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun meski cuma ngopi di kafe,” kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Upaya pembubaran ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan virus COVID-19 di Indonesia.

Iqbal pun menyebut, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi petugas Polri akan diproses hukum dan bisa dipenjara selama lebih dari satu tahun.

Ada enam poin yang ditekankan dalam maklumat itu.

Dalam maklumat disebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta,
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19.
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini