Polisi Tangkap 2 Provokator Aksi Demo 24 Juli di Jateng

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEMARANG – Polisi menangkap dua orang terduga provokator ajakan demonstrasi yang digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) pada 24 Juli 2021. Keduanya ditangkap di Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan dua tersangka berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut. Tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial.

”Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti,” katanya dalam siaran pers, Sabtu, 24 Juli 2021.

Menurut dia, perencanaan aksi 24 Juli 2021 tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom. Selain itu, terdapat pembicaraan serupa melalui grup aplikasi Whatsapp.

Iqbal menuturkan, dari percakapan di grup Whatsapp tersebut, terungkap ajakan aksi di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dan selalu menjaga ketertiban di tengah pandemi covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Produksi Sampah di Jogja masih Didominasi Bahan Organik, DLH Jogja Minta Masyarakat Terapkan Biopori

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketua Tim Penanganan Sampah, DLH Kota Jogja, Mareta Hexa Sevana, menyoroti dominasi sampah organik dalam produksi sampah di wilayahnya yang mencapai lebih dari 50 persen. Mareta menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah ini, terutama dari rumah tangga di Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini