MINEWS, JAKARTA-Dosen IPB, Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait perakitan 28 bom Molotov. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Abdul disebut berniat menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, Selasa 1 Oktober 2019.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pelaku (Abdul Basith, red) membuat kerusuhan untuk aksi demo untuk menggagalkan pelantikan anggota dewan hari ini.
Atas perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat. Sedangkan lima rekan Basith masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Ada beberapa pasal diterapkan sesuai dengan perbuatan masing-masing,†ujarnya.
Abdul Basith kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga merencanakan aksi kericuhan pada aksi damai Mujahid 212 Sabtu 29 September 2019 dan demonstrasi Senin 30 September, dengan merakit bom molotov.
Dedi mengatakan, AB memerintahkan dua orang untuk merekrut orang yang bersedia menyusup ke dalam aksi unjuk rasa untuk melempar bom molotov. Semua pembiayaan ditanggung oleh AB.