Polisi: Motif Dosen IPB Rakit Bom Molotov Ingin Gagalkan Pelantikan DPR

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Dosen IPB, Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait perakitan 28 bom Molotov. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Abdul disebut berniat menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, Selasa 1 Oktober 2019.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pelaku (Abdul Basith, red) membuat kerusuhan untuk aksi demo untuk menggagalkan pelantikan anggota dewan hari ini.

Atas perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat. Sedangkan lima rekan Basith masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Ada beberapa pasal diterapkan sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujarnya.

Abdul Basith kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga merencanakan aksi kericuhan pada aksi damai Mujahid 212 Sabtu 29 September 2019 dan demonstrasi Senin 30 September, dengan merakit bom molotov.

Dedi mengatakan, AB memerintahkan dua orang untuk merekrut orang yang bersedia menyusup ke dalam aksi unjuk rasa untuk melempar bom molotov. Semua pembiayaan ditanggung oleh AB.

 

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini