Polisi: Motif Dosen IPB Rakit Bom Molotov Ingin Gagalkan Pelantikan DPR

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Dosen IPB, Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait perakitan 28 bom Molotov. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Abdul disebut berniat menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, Selasa 1 Oktober 2019.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pelaku (Abdul Basith, red) membuat kerusuhan untuk aksi demo untuk menggagalkan pelantikan anggota dewan hari ini.

Atas perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat. Sedangkan lima rekan Basith masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Ada beberapa pasal diterapkan sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujarnya.

Abdul Basith kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga merencanakan aksi kericuhan pada aksi damai Mujahid 212 Sabtu 29 September 2019 dan demonstrasi Senin 30 September, dengan merakit bom molotov.

Dedi mengatakan, AB memerintahkan dua orang untuk merekrut orang yang bersedia menyusup ke dalam aksi unjuk rasa untuk melempar bom molotov. Semua pembiayaan ditanggung oleh AB.

 

Berita Terbaru

Berhasil Turunkan Transaksi, Strategi Presiden Prabowo Efektif Perangi Judol

Jakarta - Di era pemerintahan Prabowo, upaya pemberantasan judi online (judol) terus digencarkan dengan melibatkan berbagai pihak. Kepala Pusat Pelaporan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini